IKLAN MITRA

Senin, 28 Desember 2015

Memperbaharui Nikah Atau Nganyari Nikah Boleh Nggak Ya ?????


Saya sering mendapatkan SMS untuk berkonsultasi seputar memperbahuri nikah karena di dalam berumah tangga ada keraguan-raguan . Sehingga berakibat hubungan tidak harmonis dan juga maslah ekonomi yang kurang lancar . Salah satu penyebabnya ada keraguan dalam menentukan hari perkawinan. Melihat itu saya sering mencarikan hari baru untuk mereka yang memperbaharui pernikahan adapun dari segi hukumnya bisa anda baca di ulasan dibawah ini yang bersumber dari www.yatimmandiri.org
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yth Prof Faishal Haq. Saya ingin bertanya tentang masalah memperbarui nikah. Saya sering mendengar orang-orang di sekitar saya mengatakan soal memperbarui nikah tersebut. Saya bingung karena katanya hal memperbarui nikah itu tidak ada di dalam Islam. Sementara yang lain mengatakan bahwa memperbarui nikah itu ada di dalam Islam.
Nah, pertanyaan saya, Ustadz:
1.  Apakah yang dimaksud dengan “memperbarui nikah” (Jawa: “nganyari nikah”) tersebut?
2.  Bagaimana sebetulnya kedudukan masalah memperbarui nikah itu di dalam Islam? Apakah memang ada atau tidak? Mengapa kok sampai muncul istilah “memperbarui nikah” tersebut?
3.  Bagaimana mekanisme dan teknis pelaksanaan dari memperbarui nikah tersebut?
Demikian pertanyaan saya Ustadz. Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.
Wassalam,
Abdul Halim
Gresik.-
Jawaban Prof Faishal Haq
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Bapak Abdul Halim di Gresik yang saya hormati, memperbarui nikah adalah mengulang kembali nikah yang pernah dilakukan oleh sepasang suami istri, karena ada keraguan di antara mereka dalam status kesuamiistriannya. Hal ini terjadi karena boleh jadi di antara mereka sebelum ini bertengkar, beradu mulut dan suami pernah mengatakan sesuatu yang menjurus pada perceraian. Setelah kejadian itu rumah tangga mereka tidak tentram, tidak harmonis dan masalah ekonomi menjadi seret (sulit), maka muncullah keragu-raguan.
Nabi Muhammad SAW menyuruh kita untuk meninggalkan hal-hal yang meragukan dan kembali kepada hal-hal yang tidak meragukan, sebagaimana sabda Nabi: “Da’ ma yaribuk, ila ma la yaribuk”, yang artinya: “Tinggalkan apa yang meragukan dan kembali kepada apa yang tidak meragukan” (HR at-Turmudzi dari al-Hasan bin Ali ra) dan Allah berfirman dalam surah al-Baqarah (2) ayat 147: ”Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu”.
Pada dasarnya aturan tentang “Memperbarui Nikah” itu tidak ada, tetapi ketika terjadi suatu keragu-raguan dan sulit untuk dihilangkan kecuali dengan mengadakan “Pembaruan Nikah”, maka perbuatan ini merupakan salah satu jalan keluar dari pemecahan masalah tersebut. Dalam istilah ushul fiqh hal ini disebut “Istihsan” (menganggap sesuatu itu baik). Dalam hadis Nabi dinyatakan: “Ma ra-ahul Muslimuna hasanan fahuwa ‘indallahi hasanun” yang artinya: “Apa yang dianggap baik oleh orang-orang muslim, maka di sisi Allah juga dianggap baik” (HR Ahmad dari Ibnu Mas’ud).
Mekanismenya, suami-istri yang bermasalah datang ke seorang ustadz atau kyai menyampaikan permasalahannya, jika dipandang cukup dengan nasihat, maka ustadz atau kyai menasihatinya, tetapi jika menurut seorang ustadz atau kyai tersebut perlu diadakan “Pembaruan Nikah”, maka disiapkan 2 (dua) orang saksi, mahar (maskawin), lalu istri disuruh mengucapkan: “Bapak Ustadz/Kyai nikahkan saya, kawinkan saya dengan “A” dengan maskawin Rp. 100.000,- kontan (umpamanya), kemudian bapak Ustadz/Kyai mengiyakan. Setelah itu dilaksanakanlah akad nikah seperti biasa.
Diawali dengan khutbah nikah singkat dan nasihat agama, lalu bapak Ustadz/Kyai mengucapkan: “Wahai “A” , saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan seorang perempuan bernama “B” putri bapak “C” yang telah menyerahkan kepadaku dengan maskawin Rp. 100.000,- kontan. “A” menjawab dengan segera: “Saya terima nikah dan kawinnya “B” putri bapak “C” dengan maskawin tersebut kontan. 

KONSULTASI : 081215416776 - 085290238476